Keanggotaan Perpustakaan Universitas Riau

KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN UNRI

1. Keanggotaan Perpustakaan

  • Semua mahasiswa yang terdaftar, dosen dan pegawai Universitas Riau secara otomatis menjadi anggota Perpustakaan Universitas Riau.
  • Untuk dapat menggunakan  pelayanan yang disediakan perpustakaan seperti Peminjaman buku dan penggunaan koleksi khusus diperlukan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • KTA Perpustakaan dapat diperoleh pada registration service counter, dengan terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan.
  • KTA berlaku selama 5 (lima) Tahun dan validasi keanggotaan berlaku setiap tahun.
  • Validasi berlakunya KTA dilakukan pada registration service counter.
  • Bagi mahasiswa Universitas Riau tahun 2013/2014 ke atas, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) otomatis sebagai KTA dengan terlebih dahulu melakukan registrasi padaregistration service counter Perpustakaan Universitas Riau.

2. Jenis Keanggotaan

Anggota Perpustakaan Universitas Riau terdiri dari:

       a. Anggota Biasa

  • Anggota biasa perpustakaan yang berasal dari sivitas akademika Universitas Riau, yaitu mahasiswa, dosen dan pegawai;
  • Anggota biasa mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan;
  • Bagi Mahasiswa tahun 2013/2014 ke atas Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) otomatis menjadi Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan.

      b. Anggota Luar Biasa

  • Anggota luar biasa adalah anggota perpustakaan yang berasal dari bukan sivitas akademika Universitas Riau yaitu mahasiswa, dosen, karyawan dari perguruan tinggi lain atau masyarakat umum;
  • Anggota luar biasa mendapatkan Kartu Baca.

3. Registrasi Keanggotaan

      a. Mahasiswa Tahun 2013 dan ke atas

  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) otomatis sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan tanpa melakukan registrasi.
  • Validasi KTM berlaku setiap tahun sekali dan melakukan registrasi pada registration service counte

      b. Mahasiswa Tahun 2012 ke bawah dan anggota luar biasa

  • Pemustaka mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan formulir yang telah diisi disertai identitas diri berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Pegawai bagi dosen dan pegawai Universitas Riau ke bagian pelayanan keanggotaan.
  • Pemustaka yang diperbolehkan untuk masuk ke perpustakaan adalah pemustaka yang telah teregistrasi di sistem otomasi dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Baca.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Baca Perpustakaan berbahan PVC berlaku selama 5 tahun.
  • Validasi Kartu Tanda Anggota (KTA) berlaku setiap tahun sekali.
  • Validasi Kartu Baca berlaku setiap 6 (enam) bulan sekali.
  • Pemustaka yang mempunyai Kartu Baca hanya mendapat fasilitas untuk membaca di tempat dan menggandakan/photocopy bahan perpustakaan.
  • Pemustaka tidak diperbolehkan masuk ke perpustakaan apabila KTA/Kartu Baca yang bersangkutan  tidak aktif.
  • Pemustaka wajib menjaga KTA/Kartu Baca agar tidak digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.

PENGUMUMAN

NB: Layanan Eform akan di kerjakan saat layanan kembali dibuka sesuai antrian Eform masuk.